Sistem Informasi Posbakum

Sistem Informasi Posbakum hadir sebagai inovasi layanan bantuan hukum yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum. Cepat, mudah, dan terpercaya untuk mendukung keadilan bagi semua
screenshot

Dasar Hukum

Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lembaga Pemberi Layanan

Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (PKBH) berdasarkan kerjasama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

Jam Layanan

Senin s/d Jumat, Pukul 09.00 – 12.00 WIB (luring)
Senin s/d Jumat Pukul 09.00 – 16.00 WIB (daring)

Posbakum Melayani :

Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum

Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan Dokumen Hukum

Layanan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum.

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma