Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (PKBH) berdasarkan kerjasama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Senin s/d Jumat, Pukul 09.00 – 12.00 WIB (luring)
Senin s/d Jumat Pukul 09.00 – 16.00 WIB (daring)
Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma